Uang berperan penting dalam kehidupan ekonomi
masyarakat. Adanya uang menyebabkan kegiatan ekonomi berlangsung lebih
praktis. Uang berperan penting dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan
hidup.
1. Pengertian Uang
Uang diterbitkan oleh
otoritas moneter negara (bank sentral) untuk memperlancar kegiatan
pertukaran dan perdagangan. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.
Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh
setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang
tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai
alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang
menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang
lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem
ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang
sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan
nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya
akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan
meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di
Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah
Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968
pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah
kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya
lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang
itu disebut dengan hak oktroi.
2. Sejarah Perkembangan Uang
Uang
yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang
panjang. Sejarah perkembangan uang dapat dikelompokkan menjadi beberapa
tahap, meliputi barter, uang barang, dan uang bank. Penjelasan tentang
sejarah perkembangan uang bisa diuraikan sebagai berikut.
a. Barter
Pada
mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang
berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu
jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana,
mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang
diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa
yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki
dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem
'barter' yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Barter
diartikan kegiatan tukar-menukar barang dan jasa tanpa menggunakan
perantara uang. Proses barter dilakukan dengan cara menukarkan suatu
barang dengan barang yang dibutuhkan. Namun pada akhirnya, banyak
kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya
adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang
diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya (kehendak
ganda yang selaras/double coincidence of wants) serta kesulitan untuk
memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan
nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya dan barang yang
dibarter tidak dapat dipecah-pecah menjadi satuan kecil untuk membagi
nilainya.
b. Uang Barang
Untuk mengatasinya, mulailah
timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally
accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau
memiliki nilai, khasiat, keistimewaan, atau fungsi tertentu yang
dianggap berharga), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi, kerang, tembakau,
dan batangan emas digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat
pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai
sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari
bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar
sudah ada, kesulitan/hambatan dalam pertukaran tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan
alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang,
penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit
dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
c. Uang Logam
Logam
dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga
digemari umum, nilainya bisa ditentukan, tahan lama, tidak mudah rusak,
mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Uang
logam biasanya terbuat dari emas, perak, perunggu, tembaga, dan
aluminium. Uang logam disebut sebagai uang penuh (full bodied money)
yang artinya nilai uang yang tertera di permukaan sama dengan nilai yang
terkandung di dalamnya. Pada saat itu, setiap orang berhak menempa
uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas
dalam menyimpan uang logam.
Proses pembuatan uang logam diawali
dengan menimbang dan menentukan kadarnya. Para penguasa memerintahkan
tukang tempa logam untuk menempa logam menjadi ukuran lebih kecil. logam
diberi gambar dan cap resmi. Kepingan logam diber angka yang menunjukan
nilainya, biasa disebut nilai nominal.
Sejalan dengan
perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika
perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam
bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.
Pemberlakuan uang logam memiliki kelemahan antara lain cadangan emas
dan perak di berbagai wilayah tidak sama; sulit dipindahkan atau
disimpan, terutama dalam jumlah besar; serta emas dan perak memiliki
fungsi lain sehingga ada pembatasan untuk memakainya sebagai uang.
d. Uang Kertas
Karena
penggunaan uang logam sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah
besar sehingga diciptakanlah uang kertas. Uang kertas diberlakukan untuk
mengatasi kesulitan dalam penggunaan uang logam. Mula-mula uang kertas
yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai
alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas
yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas
atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu
dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Pemberlakukan uang
kertas didasarkan pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang
mengeluarkannya. Atas dasar hal tersebut uang kertas disebut sebagai
uang kepercayaan (fiduclair money). Adanya uang kertas menghemat biaya
pembuatan logam mulia. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak
lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai
gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Pengeluaran uang kertas perlu memperhatikan keseimbangan antara
kebutuhan barang dengan penerimaan negara.
e. Uang Giral
Uang
giral merupakan simpanan uang atau rekening dana di bank yang dapat
dipakai sebagai alat pembayaran dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan
telegraphic transfer. Adanya uang giral, menyebabkan transaksi
pembayaran dalam jumlah besar menjadi lebih praktis dan aman.
3. Syarat-Syarat Uang
Suatu
benda bisa diterima sebagai uang jika memenuhi syarat-syarat yang
berlaku secara umum. Artinya, persyaratan tersebut harus diterima oleh
masyarakat yang menggunakan benda sebagai alat tukar. Syarat-syarat
suatu benda menjadi uang antara lain:
- Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki
nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah
yang berkuasa.
- Bahan yang dijadikan uang harus tahan lama (durability).
Artinya barang yang akan dijadikan uang tersebut harus tidak mudah
rusak, luntur, pecah, dll yang akan menurunkan nilai benda tersebut.
- Kualitasnya cenderung sama (uniformity).
- Mudah dibawa, disimpan, dan digunakan (portable).
- Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat (pengeluaran uang bisa diatur dan dibatasi).
- Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Maksudnya barang tersebut cenderung langka, jadi tidak setiap orang
yang bisa membuat/mendapatkan benda itu sendiri dengan sangat mudah
(hanya negara/otoritas umum saja yang bisa).
- Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
- Terdiri atas beberapa nilai. Tujuannya agar semakin mempermudah orang yang menggunakan uang tersebut dalam bertransaksi.
4. Fungsi Uang
Secara
umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang
dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter.
Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan
fungsi turunan.
1. Fungsi asli
berfungsi
sebagai alat tukar (medium of exchange)
yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran
tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter
dapat diatasi dengan pertukaran uang.
berfungsi
sebagai satuan hitung (unit of account)
karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam
barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan
menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan
harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung,
uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
sebagai
alat penyimpan nilai (valuta)
karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang
ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah
uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia
dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di
masa mendatang.
1. Fungsi turunan
1) Sebagai alat pembayaran
2) Sebagai alat penimbun harta
3) Sebagai pemindah harta
4) Sebagai alat pengukur harga barang dan jasa
5) Sebagai alat pembentuk modal
6) Sebagai alat untuk meningkatkan status sosial
5. Jenis-Jenis Uang
Jenis uang yang beredar di masyarakat dibedakan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
a. Uang Kartal
Uang
kartal diterbitkan oleh otoritas moneter suatu negara (bank sentral).
Uang kartal digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, terdiri atas
uang kertas dan uang logam. Uang kertas terbuat dari bahan kertas/bahan
lain yang menyerupai kertas, tidak mudah rusak, memiliki ciri-ciri
tertentu, dan memudahkan masyarakat untuk mengenalinya termasuk para
tunanetra. Uang kertas yang beredar di Indonesia meliputi nominal
Rp1.000,00; Rp2.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00;
Rp50.000,00; dan Rp100.000,00. Uang logam terbuat dari logam, seperti
aluminium, nikel, tembaga, dan kuningan. Pecahan uang logam yang beredar
di Indonesia meliputi nominal Rp25,00; Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00;
Rp500,00; dan Rp1.000,00.
b. Uang Giral
Uang giral
diterbitkan oleh bank umum. Uang giral merupakan alat pembayaran yang
sah berupa surat-surat berharga, yaitu saldo rekening koran (rekening
badan usaha atau perorangan) di bank yang bisa dipergunakan sebagai alat
pembayaran sewaktu-waktu. Uang giral bisa berbentuk sebagai berikut.
1) Cek
Cek
adalah surat perintah kepada suatu bank untuk membayarkan sejumlah uang
sebesar nilai yang dituliskan pada surat tersebut. Cek dibedakan
menjadi cek atas nama dan cek atas tunjuk. Cek atas nama adalah surat
perintah pembayaran kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada
orang yang tertulis pada cek. Cek atas tunjuk adalah surat perintah
pembayaran kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada siapa pun
yang menguangkan cek tersebut.
2) Giro/Bilyet Giro
Giro
adalah surat perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang
kepada rekening seseorang atau perusahaan yang ditunjuk nasabah. Setelah
diuangkan di bank, giro dapat berubah menjadi uang kartal.
3) Transfer Telegrafis
Transfer
telegrafis adalah proses pembayaran sejumlah uang dengan memindahkan
uang antar rekening pada bank yang sama. Perintah pembayaran melalui
telegram sehingga pembayaran lebih cepat walaupun jarak antara dua orang
yang berkepentingan berjauhan. Misalnya, pembayaran antara nasabah bank
A (contoh) di Jakarta dengan nasabah bank A di Medan.
6. Nilai Uang
Nilai yang terkandung di dalam uang dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Nilai Nominal dan Nilai Intrinsik
Nilai
nominal tertulis di permukaan uang yang nilainya tidak harus sama
dengan nilai intrinsik. Misalnya, pada uang pecahan Rp10.000,00 tertulis
sepuluh ribu rupiah. Artinya, nilai nominal uang tersebut sebesar
sepuluh ribu rupiah.
Nilai intrinsik adalah nilai dari bahan
untuk membuat uang. Nilai intrinsik biasanya berlaku pada uang logam
dari bahan emas dan perak. Semakin mahal nilai bahannya, semakin tinggi
nilai intrinsiknya.
b. Nilai Internal dan Nilai Eksternal
Nilai
internal adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Jika daya beli
uang menurun, nilai internalnya menurun. Nilai internal uang berkaitan
dengan harga barang. Jika harga barang naik (
inflasi), nilai internal menurun. Sebaliknya, jika harga barang turun (
deflasi), nilai internal uang akan naik.
Nilai
eksternal adalah perbandingan nilai uang terhadap mata uang asing. Jika
kurs rupiah menguat, nilai eksternal akan menguat. Sebaliknya, jika
kurs rupiah melemah, nilai eksternal uang akan menurun.
7. Valuta Asing
Valuta
asing (valas) adalah nilai mata uang asing yang digunakan sebagai alat
pembayaran luar negeri. Setiap negara memiliki satuan mata uang yang
berbeda-beda. Perbedaan ini menimbulkan nilai tukar mata uang atau kurs.
Kurs diartikan perbandingan nilai mata uang asing dengan mata uang
dalam negeri. Nilai kurs valas bergantung pada permintaan dan penawaran
saat terjadi transaksi.
Nilai kurs dibedakan menjadi kurs beli,
kurs jual, dan kurs tengah. Kurs beli adalah kurs yang diberlakukan
pedagang valas kepada masyarakat yang akan melakukan pertukaran mata
uang asing (valas) dengan rupiah. Kurs jual adalah kurs yang
diberlakukan kepada masyarakat yang akan menukarkan rupiah dengan valas.
Pedagang valas memperoleh keuntungan dari selisih nilai kurs beli dan
kurs jual. Kurs tengah adalah kurs rata-rata antara kurs beli dan kurs
jual. Nilai kurs valas bisa dilihat di bank, surat kabar, dan tempat
penukaran uang (money changer).
Ada beberapa istilah yang ada hubungannya dengan kurs valas, yang diuraikan sebagai berikut.
a. Depresiasi, yaitu penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap nilai mata uang asing yang disebabkan oleh mekanisme pasar.
b. Apresiasi, yaitu kenaikan nilai mata uang dalam negeri terhadap nilai mata uang asing yang disebabkan oleh mekanisme pasar.
c. Devaluasi, yaitu kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negara terhadap nilai mata uang asing.
d. Revaluasi, yaitu kebijakan pemerintah untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap nilai mata uang asing.
sumber